KONTRAK KERJA

Pertanyaan :

Bagaimana dasar-dasar pengadaan kontrak tenaga kerja (jasa) serta Kepres, PP serta dasar-dasar kontrak kerja (untuk tenaga lokal) dilingkungan MIGAS ?
Jawaban :

Kontrak (perjanjian) adalah suatu “peristiwa di mana seorang berjanji kepada orang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal”. (Subekti, 1983:1).

Menurut UU Ketenagakerjaan Nomor 25 Tahun 1997 Tentang Ketenagakerjaan :

Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. Baca lebih lanjut