Pertanyaan :
Bagaimana dasar-dasar pengadaan kontrak tenaga kerja (jasa) serta Kepres, PP serta dasar-dasar kontrak kerja (untuk tenaga lokal) dilingkungan MIGAS ?
Jawaban :
Kontrak (perjanjian) adalah suatu “peristiwa di mana seorang berjanji kepada orang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal”. (Subekti, 1983:1).
Menurut UU Ketenagakerjaan Nomor 25 Tahun 1997 Tentang Ketenagakerjaan :
Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. Baca lebih lanjut
Filed under: PENGETAHUAN ISLAM | Tagged: Kontrak Kerja, Undang2 | Leave a comment »